TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum pasangan calon 02 Prabowo - Sandiaga Uno menambahkan sejumlah poin dalam perbaikan berkas sengketa pilpres yang didaftarkan Senin lalu, 10 Juni 2019. "Kami menggunakan hak konstitusional kami untuk melakukan perbaikan," kata ketua tim hukum Prabowo - Sandiaga, Bambang Widjojanto di gedung MK saat itu.
Berikut adalah hal-hal yang ditambahkan dalam berkas:
Baca juga: Sengketa Pilpres Resmi Diregistrasi MK, Sidang Dimulai 14 Juni
-- Cacat formil persyaratan wakil presiden
Tim hukum menyoal status cawapres Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah di dua anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara, yakni Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah.
Mahkamah Konstitusi diminta memeriksa keabsahan pencalonan Ma'ruf Amin berdasarkan Surat Keputusan KPU RI tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 tanggal 20 September 2019.
Pencalonan Ma'ruf dinilai melanggar pasal 233, tidak memenuhi persyaratan sebagai cawapres dan melanggar ketentuan pasal 227 huruf p jo 229 ayat (1) huruf g UU Pemilu. "Tindakan calon wakil presiden Ma'ruf Amin dapat dijadikan dasar Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi pasangan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin."
-- Cacat materiil calon presiden dan wakil presiden 01 karena penggunaan dana kampanye yang absurd dan melanggar hukum.
Tim hukum Prabowo menduga ada ketidakjujuran soal dana kampanye Jokowi - Ma'ruf. Merujuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), kas dan setara kas Jokowi per 12 April 2019 ialah Rp 6,1 miliar. Namun, mereka menyebut Jokowi menyumbang dana kampanye Rp 19,5 miliar berbentuk uang dan Rp 25 juta dalam bentuk barang. "Apakah dalam 13 hari kekayaan Ir. Joko Widodo berupa kas dan setara kas bertambah hingga Rp 13 miliar dan disumbangkan semua untuk kampanye?“
Tim juga menyoal sumbangan Wanita Tangguh Pertiwi, Arisan Wanita Sari Jateng, dan Pengusaha Muda Semarang yang menyumbang Rp 33,9 miliar. Namun, kata Denny Indrayana, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan identitas pimpinan kelompok itu sama.
Baca juga: Menjelang Sidang Sengketa Pilpres 2019, Hakim MK Dikawal Ketat
Indonesia Corruption Watch menyebut ada sumbangan juga dari Golfer TRG dan Golfer TBIG. Golfer TRG menyumbang Rp 18,19 miliar, sedangkan Golfer TBIG menggelontorkan duit Rp 19,72 miliar. "Kedua kelompok ditengarai berasal dari bendahara paslon 01," kata Denny.
Sumbangan itu, menurut tim Prabowo, diduga menampung tiga modus penyumbangan berikut: Mengakomodasi penyumbang yang tidak ingin diketahui identitasnya; mengakomodasi penyumbang perseorangan yang melebihi batas dana kampanye Rp 25 miliar; dan teknik pemecahan sumbangan dan penyamaran sumber asli dana kampanye diduga umum terjadi dalam Pemilu.